Lagi Asyik Tidur, Dua Jambret di Jakpus Hanya Pasrah Saat Ditangkap
ERA.id - Dua pelaku jambret, RO (2) dan DWP (23) di kawasan Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Koja, Jakarta Utara.
"Kedua pelaku berinisial RO dan DWP beraksi menggunakan sepeda motor dengan modus pencurian kekerasan terhadap pejalan kaki. Target mereka adalah warga pejalan kaki yang memegang ponsel di area publik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Susatyo menjelaskan pengusutan dilakukan ketika satu di antara korban, SU (57) yang merupakan seorang PNS melapor ke polisi jika telah dijambret, Senin (24/3) di sekitar Jalan H. Juanda, Jakpus. SU saat itu sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel Samsung A20S untuk melakukan absen digital.
Korban lalu didekati dari belakang. DWP mengendarai sepeda motor sementara RO sebagai eksekutor. Ponsel korban langsung dirampas, setelah itu keduanya kabur dengan kecepatan tinggi.
Setelah kejadian ini dilaporkan, polisi melakukan pengusutan dan mengidentifikasi kedua pelaku. Hasilnya, RO dan DWP ternyata sudah sering beraksi di sejumlah titik lain di kawasan Jakpus.
"Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan H.R. Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan polisi telah mengantongi identitas pelaku sejak pertengahan Mei. Setelah mengintai selama beberapa hari, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang tidur di kamar kos.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 siang. Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur. Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban," kata Firdaus.
Hasil pemeriksaan, ponsel hasil curian dijual kepada seseorang berinisial A di daerah Kampung Bahari, Jakut sebesar Rp800 ribu. RO dan DWP mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret, khususnya ketika bulan Ramadan 2025. Mereka menyasar lokasi strategis yang ramai dilalui warga, namun minim pengawasan.
"Pengakuan mereka, aksi dilakukan selama Ramadan di jalan Juanda, Veteran, Perwira dan terakhir Mei lalu di Kemayoran. Mereka mencari korban yang terlihat memegang ponsel saat berjalan," ujar Firdaus.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.