Menko PMK Atur Strategi Bareng Mendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Gratis

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun gratis di sekolah negeri dan swasta.

Dia menegaskan, pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ujar Pratikno dikutip dari keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Menurut Pratikno, putusan MK tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ucap mantan rektor UGM itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.