Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Hari Ini

ERA.id - Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra telah lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Polisi pun melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (5/6/2025).

Nikita keluar dari gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan dikawal polwan dan kuasa hukumnya untuk masuk ke dalam mobil. Dia memakai baju krem kecokelatan.

Sambil tersenyum, artis ini mengaku dalam kondisi sehat ke awak media yang telah menunggunya. Sebelumnya saat ditahan, dia menjelaskan sakit "cekat".

"(Sekarang) sehat. Oh (kemarin sakit) cekat doang itu," ujar Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

Terkait dokter Reza Gladys, Nikita hanya menyebut akan menemuinya saat persidangan berlangsung.

"Nanti aja sampai ketemu di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (3/12/2024) silam. Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang live TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk silaturahmi. Namun, Reza justru mendapatkan ancaman.

"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelas Ade Ary. 

Karena Reza merasa terancam dan takut, dia mentransfer uang senilai Rp4 miliar ke sebuah rekening.