Tantri Kotak Ngadu ke DPR Soal Polemik Royalti: Banyak Penyanyi Takut Bawain Lagu

ERA.id - Vokalis Band Kotak, Tantri Syalindri mengadu ke Komisi III DPR prihal polemik royalti musik. Menurutnya, hal itu menimbulkan keresahan di kalangan musisi.

Kegelisahannya itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jumat (20/6/2025). Hadir pula perwakilan penyanyi Agnez Mo, Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen) HAKI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Terima kasih banyak untuk bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah saya sebagai penyanyi yang saat ini merasakan keresahan," kata Tantri.

Menurutnya, saat ini banyak musisi yang mengalami ketakutan membawakan lagu dalam suatu acara. Dia bilang, rekan-rekan seprofesinya resah apabila digugat usai membawakan lagu tertentu.

"Mungkin saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini ketakutan untuk membawa lagu di sebuah pertunjukan musik," kata Tantri.

Meski begitu, keresahannya kini sedikit mereda setelah Komisi III DPR membuka ruang untuk membicarakan permasalahan tersebut. Terlebih Dirjen HAKI juga sudah menjelaskan soal mekanisme pembayaran royalti musik.

Adapun Dirjen HAKI menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti dilakukan melalaui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan dibayarkan oleh penyelenggara acara.

"Alhamdulillah hari ini sudah ditentukan juga seperti yang disampaikan pak DJKI, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan, mendistribusikan kepada pencipta lagu," kata Tantri.

Dia menambahkan, saat ini industri musik di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan adanya keresahan prihal pembayaran royalti.

Dia berharap, dengan menyampaikan aspirasi melalui Komisi III DPR, kedepannya akan ada aturan yang lebih jelas.

"Saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik. Dari semua stake holder, dari semua penyanyi, pencipta lagu, bahkan penyelenggara. Jadi lebih jelas saja semua rules-nya," kata Tantri.

Sementara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RPDU ini membahas polemik antara pencipta lagu dengan musisi, khususnya terkait royalti. Belakangan masalah ini menimbulkan ketegangan di dunia musik Tanah Air.

"Kami membahas hal yang sering menjadi perbincangan ya, sedikit kegaduhan beberapa waktu belakangan terkait dinyanyikannya ciptaan lagu oleh penyanyi, terkait pembayaran royalti, pengelolaan royalti," ucapnya.

Dia mengungkapkan, salah satu kasus yang dibahas yaitu mengenai gugatan pencipta lagu Ari Bias kepada penyanyi Agnez Mo atas lagu "Bilang Saja". Sebab kasus tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, muncul dugaan bahwa putusan itu tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur soal royalti.

"Dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliay itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.