Komisi III DPR Bahas RKUHAP Mulai 7 Juli, Janji Tak Rapat Diam-diam
ERA.id - Komisi III DPR akan memulai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada 7 Juli 2025. Rapat pembahasan pertama dilakukan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat kerja (raker) pembahasan RKUHAP perdana bersama pemerintah akan diwakili oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Rencananya tanggal 7 Juli kick off rapat kerja dengan menhum dan mensesneg selaku wakil pemerintah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Setelah rapat perdana dengan pemerintah, Komisi III DPR bakal mengelar rapat secara maraton. Dia menjamin rapat digelar terbuka.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh rapat pembahasan RKUHAP tidak akan digelar di hotel.
"Semua agenda akan dilaksanakan di ruang rapat Komisi III, kami tidak ada kegiatan di hotel. Semua proses akan berlangsung terbuka dan live," kata Habiburokhman.
Diketahui, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah sudah berada di tangan DPR.
pemerintah telah menandatangani DIM RKHAP pada Senin (23/6).
Adapun DIM RUU KUHAP diteken secara resmi Menkum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Dilansir dari Antara, dalam DIM RUU KUHAP, Menkum mengungkapkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) begitu diperhatikan serta peran pengacara diberi ruang yang cukup.