Pimpinan DPR: RKUHAP Diharapkan Cepat Selesai, ada RUU Perampasan Aset Menanti
ERA.id - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mendorong agar pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dilakukan dan dirampungkan. Sebab ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang harus dibahas.
Dia menjelaskan, dua RUU yang dimaksud itu adalah RUU Polri dan RUU Perampasan Aset. Keduanya baru bisa dibahas apabila RKUHAP rampung.
"Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, RKUHAP juga mendesak diselesaikan karena akan disinkronkan dengan sejumlah undang-undang lainnya.
Salah satunya yaitu KUHP yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
"Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu kan juga harus dimasukkan," kata Adies.
"Jadi agar supaya aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," imbuh politisi Partai Golkar itu.
Diketahui, Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi III DPR pada Selasa (8/7/2025).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, yang mewakili pemerintah, menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu dilakukan perubahan. Terlebih di tengah perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional.
"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy.
Eddy menambahkan RKUHAP juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sehingga diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan 10 norma penguatan dalam RKUHAP.
Sementara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, RKUHAP memuat 334 pasal. Serta 10 substansi pokok baru.
Komisi III DPR langsung membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RKUHAP. Habiburokhman mengatakan, pihaknya bakal mengebut pembahasan RKUHAP.
Rapat pembahasan RKUHAP kemungkinan akan digelar dari sore hingga malam. Sebab Komisi III DPR juga harus membahas anggaran bersama mitranya.
"Rabu 9 Juli sampai dengan Rabu 23 juli 2025, kita langsung yah rapat panitia kerja membahas DIM berapa hari. Pokonya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak," ujar Habiburokhman.