Hakim MK Arief Hidayat Tegaskan Urgensi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan urgensi pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, tak terkecuali di sekolah swasta.

Hal itu disampaikan dalam seminar "Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing" di Jakarta, Senin (30/6/2025).

"Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar," kata Arief Hidayat, mengutip pidato pendiri bangsa tersebut, dikutip dari Antara.

MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi swasta tidak sehingga bersifat diskriminatif.

"Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," tegas Arief.

Arief menjelaskan putusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan cita-cita Sukarno.

"Pendidikan dasar adalah fondasi pembentukan karakter bangsa. Seperti dikatakan Bung Karno, revolusi belum selesai jika masih ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena kemiskinan," katanya.

Ia menekankan, pendidikan berbasis Pancasila harus menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter, bukan sekadar pintar akademik.

"Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila," ujarnya.

Dengan putusan ini, lanjut Arief, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

"Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi," pungkas Arief Hidayat.