Kesal Anaknya Tak Dipinjami Mainan, Bapak di Tangerang Gebuk Bocah Usia 11 Tahun
ERA.id - Seorang pria berinisial FER menganiaya anak berinisial AZA (11) lantaran anaknya tak dibolehkan meminjam tali karet di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (27/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Awalnya, korban sedang bermain tali karet di TKP. Kemudian, anak pelaku berinisial F ingin meminjam tali karet tersebut, namun korban tidak memberikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa kemarin.
Prapto menjelaskan korban tidak memberikan karena anak pelaku tidak ikut patungan, akibatnya anak F melaporkan ke bapaknya, yakni FER.
"Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh," ucapnya.
Seolah tidak puas, FER melanjutkan dengan memukul dan juga menginjak badan korban hingga mengalami luka-luka.
"Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Prapto.
Prapto menambahkan kasus ini sudah tahap sidik dan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.