Jukir Liar di Makassar Tepuk Pantat Mahasiswi Magang, Langsung Ditangkap Polisi
ERA.id - Pria berinisial HD (35) ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang.
HD yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) liar ditangkap di kawasan Panakkukang, Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan insiden itu terjadi di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Jalan Urip Sumoharjo.
Saat itu, korban sedang berjalan menuju rumah sakit untuk magang, tetapi tiba-tiba bagian belakang tubuhnya ditepuk oleh pelaku.
“Mahasiswi ini sementara mau masuk ke rumah sakit, kemudian pelaku menepuk pantat korban. Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polrestabes Makassar,” ujar Wahiduddin, Kamis (10/7/2025).
Dalam pemeriksaan, HD mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan.
“Pantatnya saya tepuk. Itu sepintas saja. Saya menyesal,” ucap HD di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Meski telah meminta maaf, HD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia kini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.