Pelaku Curanmor di Tambora Ditangkap, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2022
ERA.id - Seorang pria berinisial KI (29) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (15/7).
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menjelaskan aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y," ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Selama dalam pelarian, KI kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung. Dia kemudian kembali ke Jakarta, namun berhasil ditangkap kepolisian di kawasan Tambora.
Saat diinterogasi, KI mengaku uang hasil pencurian motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Motor curian dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram," ungkap Kukuh.
Namun ternyata, KI bukanlah pelaku curanmor biasa. Dia juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada 2022 silam. Kasus pembunuhan itu ditangani Polda Metro Jaya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan," kata Kukuh.