Hasil Tes DNA Keluar, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Jadi Tersangka?

ERA.id - Bareskrim Polri mengaku bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam laporan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) terhadap eks model majalah dewasa Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum, mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Perwira menengah Polri ini belum menyampaikan kapan gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan. Dia hanya menambahkan Pusdokkes Polri telah mengirimkan hasil pemeriksaan DNA ke Ridwan Kamil, Lisa dan anaknya berinisial CA.

"Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik," tuturnya.

Diketahui, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat usai Lisa mengaku ayah dari anaknya ini adalah Ridwan Kamil.

Laporan RK tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Usai dilakukan serangkaian penelusuran, Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan laporan Kang Emil ke tahap penyidikan.