Paman Laras Faizati yang Hasut Massa Bakar Gedung Mabes Polri Minta Kasus Selesai Damai
ERA.id - Mantan Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka usai menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Paman Lisa, Dodhi Hartadi memohon agar keponakannya dapat diberikan restorative justice oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mba Ayas (panggilan akrab Laras) bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," kata Dodhi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dodhi ingin agar Presiden Prabowo Subianto membantu kasus keponakannya. Dia lalu menegaskan Laras bukan seorang buzzer, pedemo, maupun politikus. Menurutnya, tindakannya itu di akun Instagram adalah bentuk spontanitas.
"Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini," tuturnya.
Diketahui, Laras merupakan satu dari enam tersangka kasus penghasutan kepada warga agar anarkis ketika berunjuk rasa pada akhir Agustus kemarin. Laras melakukan hasutan itu di akun media sosialnya @larasfaizati, yang berisi sebagai berikut.
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!" demikian isi hasutan itu dari Insta Story Laras.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan Laras membuat konten itu dengan menunjuk gedung Bareskrim Polri sambil tersenyum. Postingan itu dibuatnya ketika sedang ada demonstrasi di Mabes Polri.
"Tersangka LFK umur 26 tahun, pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9).