959 Orang Jadi Tersangka Kasus Kericuhan Demonstrasi di Indonesia, Ini Datanya

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan ratusan orang ditangkap dari aksi perusakan dan kerusuhan saat insiden demonstrasi berujung kericuhan di sejumlah daerah di Indonesia pada 25-31 Agustus 2025.

"Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/9/2025).

Ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian. Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 sisanya adalah anak-anak.

Seluruh tersangka ini ditangkap Bareskrim Polri dan 15 Polda. Berikut rinciannya.

1. Polda Jambi

Laporan polisi: 6

Tersangka: 3 dewasa

2. Polda Lampung

Laporan polisi: 1

Tersangka: 1 dewasa dan 7 anak

3. Polda Sumsel

Laporan polisi: 12

Tersangka: 23 dewasa dan 3 anak

4,. Polda Banten

Laporan polisi: 1

Tersangka: 2 dewasa

5. Polda Metro Jaya

Laporan polisi: 36

Tersangka: 200 dewasa dan 32 anak

6. Polda Jabar

Laporan polisi: 30

Tersangka: 80 dewasa dan 31 anak

7. Polda Jateng 

Laporan polisi: 40

Tersangka: 80 dewasa dan 56 anak

8. Polda Jatim

Laporan polisi: 85

Tersangka: 185 dewasa dan 140 anak

9. Polda DIY 

Laporan polisi: 9

Tersangka: 4 dewasa dan 1 anak

10. Polda Bali

Laporan polisi: 4

Tersangka: 10 dewasa dan 4 anak

11. Polda NTB

Laporan polisi: 2

Tersangka: 15 dewasa dan 6 anak

12. Polda Kalbar

Laporan polisi: 3

Tersangka: 1 dewasa dan 3 anak

13. Polda Kaltim

Laporan polisi: 1

Tersangka: 7 dewasa

14. Polda Sulbar

Laporan polisi: 2

Tersangka: 2 dewasa

15. Polda Sulsel 

Laporan polisi: 10

Tersangka: 46 dewasa dan 12 anak

16. Bareskrim 

Laporan polisi: 4

Tersangka: 5 dewasa.

Syahardiantono kemudian menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.

Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.

Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.