Caleg Terpilih Harus Lapor LHKPN Sebelum Dilantik

Jakarta, era.id - Komisi III menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi capaian kerja pencegahan tahun 2018 dan rencana kerja tahun 2019 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menyepakati dengan komisi pemilihan umum (KPU) untuk mengantisipasi calon anggota legislatif terpilih nantinya agar melaporkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Pahala juga menyarankan, agar calon anggota legislatif ini menyerahkan LHKPN dengan tenggang waktu tujuh hari setelah pelantikan. Jika tidak, katanya, tidak perlu dilakukan pelantikan untuk yang bersangkutan.

"Dengan KPU kita sepakat bahwa tidak akan dilantik kalau belum ada LHKPN-nya. Jadi kita bilang ini kalau udah terpilih. Dan memang kita belum bicarakan gimana kalau ada sengketa hasil ditetapkan kemudian dia terpilih itu, maka kita mintakan 7 hari sesudahnya LHKPN-nya disampaikan untuk pelantikan," ujar Pahala.

Menurut Pahala, elektronik LHKPN memiliki username yang berbeda setiap orang. Hal ini, katanya, dibagikan oleh pihaknya melalui partai politik yang kemudian akan diteruskan kepada para calon anggota legislatif yang mereka usung.

"Mengantisipasi itu, kita dengan KPU bilang mulai dari sekarang saja dikirimkan gitu. Karena setiap elektronik ke LHKPN, tiap orang itu ada username-nya unik. Jadi kita bagikan lewat partai. Tapi KPU juga melakukan sosialisasi dengan mengundang perwakilan partai. Jadi kita bagikan username-nya dan kita harapkan jauh-jauh hari sudah mengirimkan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Erma S Ranik menilai, KPK perlu menjelaskan yang dimaksud dalam hal ini anggota legislatif yang terpilih atau yang dilantik.

"Sebentar Pak Pahala, itu terpilih atau dilantik? Karena terpilih belum tentu dilantik karena bisa jadi masih ada sengketa segala macam. Klarifikasi aja," ujar Erma.

Erma menyarankan, KPK jangan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Menurut dia, anggota legislatif itu sudah dilantik baru wajib lapor LHKPN.

"Ini implikasi hukumnya panjang ini pak. Jadi jangan membuat suatu kebijakan, terpilih itu kan belum tentu dilantik, bisa jadi masih ada sengketa, internal dan eksternal. Pastikan seorang anggota legislatif itu sudah dilantik, kemudian baru lapor. Dia nggak mungkin kemana-mana kalau sudah dilantik. Tapi kalau dia baru terpilih, itu panjang urusannya," ujarnya.

"Ada orang sudah lapor ini itu, ada sengketa dia nggak dilantik. Tolong ini diselesaikan dengan KPU. Sebagai pimpinan komisi III, saya ingatkan KPK untuk ini, jangan aneh-aneh lagi ya pak," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Pahala menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU.

"Baik, terima kasih bu. Kami akan koordinasikan dengan KPU. Pada dasarnya kami ikut regulasi dari KPU," tutur Pahala.

Tag: pilpres 2019