Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Hanya Dipatsus 20 Hari, Ini Alasannya

ERA.id - Penumpang mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas hanya dijatuhi hukuman sanksi penempatan khusus (patsus). Hukuman itu berlaku selama 20 hari.

Saat kejadian pelindasan Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani berada di kursi penumpang. Majelis hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pun hanya menjatuhkan sanksi penempatan pada tempat khusus (patsus) kepada Aipda Rohyani.

"Sanksi Administratif (berupa) penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Brigjen Agus Wijayanto dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Hakim menilai anggota Brimob ini telah melakukan perbuatan tercela. Sebab, dia tak mengingatkan komandannya, Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

"Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama saudara Affan Kurniawan," ucapnya.

Kabag penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menambahkan putusan ini mencerminkan komitmen Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi.

Dia menegaskan setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. Terkait hasil ini, Erdi mengatakan Aipda Rohyani menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Diketahui, Polri sebelumnya menggelar sidang etik ke Bripka Rohmad dan Kompol Kosmas. Diputuskan, Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun. Untuk Kompol Kosmas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).