Biadab! Ayah di Gowa Sulsel Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2016

ERA.id - Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan pelaku persetubuhan anak atau inses yang diduga dilakukan ayah kandungnya inisial AG (45) terungkap dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum dengan ancaman sanksi berat.

"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," papar Kapolres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).

Untuk pasal yang disangkakan pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, juncto pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Juncto Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ditambah pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tuanya termasuk dalam kategori berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Kepala Unit (Kanit) bidang Asusila, Premanisme, dan Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim ini mengemukakan, pengungkapan kasus inses tersebut setelah menerima laporan korban saat melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, selanjutnya pelaku dibekuk di rumahnya.

"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Gowa," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga kini korban berusia 17 tahun.

"Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," katanya dengan nada sedikit jengkel atas perbuatannya itu.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku maupun korban guna mengungkap seluruh kronologi perbuatan terlarang oleh hukum maupun agama tersebut.

"Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron. Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," katanya.

Pelaku saat ditanya mengakui perbuatannya dilakukan berulang kali kepada putrinya sendiri sejak berusia 11 tahun. Mirisnya, saat putrinya sudah berusia 17 tahun ia tega menggauli korban di samping istrinya yang sedang tidur.

"Saya anu dia (setubuhi) di samping istri yang sedang tidur. Saya khilaf dan sangat menyesal dan tidak tahu mau bagaimana lagi," ucapnya sambil tertunduk dengan penuh rasa malu.