Setumpuk Dakwaan untuk Eks PM Najib Razak
Dilansir Channel News Asia, Selasa (29/1/2019) dengan tambahan tiga dakwaan anyar yang dijatuhkan kepada mantan penguasa Negeri Jiran. Berarti sudah total 42 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Najib.
Setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun plus denda. Jika dia terbukti bersalah untuk ketiga dakwaan tersebut, maka pria 65 tahun ini terancam hukuman penjara maksimum 5 tahun penjara atau kombinasi keduanya akumulasi.
Sedikit info, Malaysia termasuk dalam negara-negara bekas jajahannya Inggris yang menganut sistem hukum Anglo-saxon, artinya pidana penjara bisa bersifat kumulatif. Jadi bila seseorang melakukan tindak pidana berkelanjutan dan terus diulanginya dakwaannya, maka hukumannya akan menumpuk dan diakumulasikan.
Dalam kasus Najib, dakwaan yang diterimanya sejak tak lagi menduduki kursi perdana menteri Malaysia mencapai 42 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait 1MDB dan SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Total hukumannya juga beragam dari lima hingga 20 tahun penjara.
Mengutip laporan Bernama, pada persidangannya di bulan Juli dan Agustus, Najib diganjar dengan tujuh dakwaan atas pelanggaran kepercayaan, penyuapan, dan pencucian uang terkait 1MDB. Menurut The Guardian, untuk tujuh dakwaan ini saja Najib bisa mendapat vonis 125 tahun penjara.
Keseluruhan dakwaan itu juga belum dihitung estimasi berapa lama hukuman yang akan diterima Najib. Terlebih bila semua dakwaanya terbukti, total hukumannya bisa mencapai ratusan tahun.
Kendati demikian, sejak pertengahan tahun lalu, Najib bersikeras mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Sudah ada empat sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang.