Najib Razak Diputus Bersalah atas Tujuh Dakwaan Korupsi 1MDB
ERA.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diputus bersalah atas tujuh dakwaan di sidang pertama terkait mega-skandal 1MDB.
Najib sebelumnya menolak dituduh bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan uang setara triliunan rupiah "dijarah" dari dana program pembangunan Malaysia, seperti ditulis The Guardian. Skandal ini mengguncang kancah politik Malaysia, menggusur partai Umno yang telah berkuasa selama 61 tahun, dan memicu gelombang investigasi di berbagai negara.
Namun, kurang dari dua tahun sejak didepak dari pemerintahan, parta Umno kembali berkuasa pada Maret 2020, lewat aliansi yang dijalin bersama perdana menteri terpilih Muhyiddin Yassin. Kekhawatiran muncul mengenai apakah perubahan kepemimpinan ini bakal menggerogoti penyelidikan kasus korupsi 1MDB yang sedang berlangsung.
Total, Najib menjadi tersangka dalam lima kasus terkait skandal korupsi 1MDB. Putusan hari Selasa ini terkait dengan tujuh dakwaan mengenai transfer dana 42 juta ringgit (Rp142,8 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International, ke akun bank Najib melalui beberapa perusahaan perantara.
Pria berumur 67 tahun tersebut menulis di sebuah posting Facebook pada Senin lalu bahwa ia akan berjuang membersihkan nama baiknya. "Apapun keputusan di Pengadilan Tinggi besok bukanlah akhir segalanya... Kita akan berjuang di Pengadilan Kasasi. Saya siap."
Selama proses peradilan, audiens mendengar bagaimana Najib berbelanja barang-barang mewah, termasuk bagaimana ia menghabiskan uang 800.000 dolar (Rp11,5 miliar) untuk satu item perhiasan yang dibeli di Italia. Beberapa bulan kemudian, ia juga menghabiskan 108.000 dolar (Rp1,5 miliar) di sebuah butik Chanel di Hawai.
Najib sendiri berdalih bahwa penggunaan kartu kredit tersebut adalah pembelian untuk keperluan pemerintah. Ia masih merasa tidak bersalah atas dakwaan pelanggaran sumpah, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang. Ia bisa diganjar denda yang besar dan penjara hingga 20 tahun untuk setiap dakwaannya.
Najib bersaksi bahwa ia dikelabui oleh pendana asal Malaysia Jho Low dan petinggi 1MDB lainnya, hingga mengira bahwa pendanaan adalah donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi dan bukan dari penyelewengan dana SRC, seperti yang telah dituduhkan oleh jaksa. Menteri luar negeri Arab Saudi berkata pada tahun 2016 bahwa pendanaan tersebut adalah "donasi murni". Pemerintah Malaysia sendiri sejak awal belum memberi komentar mengenai kasus ini.
Banyak mata memandang persidangan Najib Razak Selasa ini. Bridget Welsh, peneliti Asia Institute di Universitas Notthingham Malaysia berpendapat bahwa "reputasi Malaysia telah tercemar oleh skandal 1MDB." Ia melanjutkan, "Mereka mengamati kasus ini dengan harapan bahwa pengadilan ini akan mengembalikan reputasi Malaysia."
Sebelumnya, pada Mei lalu, pengadilan Malaysia menghapus tuduhan terhadap anak Najib yang juga produser film The Wolf of Wall Street, Riza Aziz, setelah yang bersangkutan mau mengembalikan uang 107 juta dolar (Rp1,54 triliun) kepada negara.
Total, Kementerian Hukum AS yakin bahwa sebanyak 4,5 miliar dolar (Rp65 triliun) telah dicuri dari dana 1MDB dan digelapkan oleh kroni Najib. Istri Najib dan beberapa petinggi partai Najib pun saat ini dikenai tuduhan kasus korupsi.