Wawali Blitar Dilaporkan Pengusaha Makassar, Diduga Gelapkan Rp214 Juta untuk Biaya Pilkada

ERA.id - Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp214 juta. Dana itu diduga digunakan saat ETS maju pada Pilkada serentak 2024 lalu.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi, namun hingga kini ETS belum hadir memenuhi panggilan itu.

“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir,” kata Wahiduddin, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha asal Makassar dengan nomor laporan LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.

Setelah surat penyelidikan diterbitkan, penyidik mengirim surat panggilan pertama pada 10 Juli 2025, namun ETS tidak hadir. Panggilan kedua dijadwalkan pada 13 Oktober 2025, tetapi juga tak diindahkan.

“Saya belum tahu berapa kali dipanggil, tapi memang sudah dipanggil dan belum datang,” singkat Wahiduddin.

Berdasarkan keterangan pelapor, dana senilai Rp214 juta itu diberikan kepada ETS dengan alasan untuk kebutuhan pencalonannya sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Keduanya sempat menandatangani surat perjanjian pelunasan utang pada 9 Oktober 2024 dengan skema cicilan Rp20 juta per bulan.

Namun hingga kini, pembayaran tersebut tak pernah direalisasikan. Merasa kecewa dan terus dijanjikan, pelapor akhirnya melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.