Tampil Botak di Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Ngeluh Tak Bisa Tulis Nota Eksepsi: Tidak Ada Kertas dan Pena
ERA.id - Ammar Zoni Kembali menjalani siding eksepsi terkait dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni mendesak sidang digelar secara tatap muka lantaran tidak diberi fasilitas untuk membuat sanggahan.
Selama sidang tersebut, Ammar Zoni tampil dengan kepala botak lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye. Ammar Zoni yang juga mewakili enam terdakwa lain pun mengeluhkan minimnya fasilitas untuk dirinya yang tidak bisa menulis nota eksepsi.
"Kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing, gitu lho. Jadi sebenarnya saya rasa itu tidak ada yang bisa harus disampaikan tentang eksepsi ini," ujar Ammar Zoni
Keterbatasan itu pun membuat Ammar Zoni dan enam terdakwa lain mendesak agar Majelis Hakim menggelar sidang secara tatap muka. Ia juga mengaku sampai saat ini belum bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk menulisakan eksepsi.
"Kalau kita bisa offline, mungkin kita akan lebih dekat jaraknya untuk bisa berhubungan, berkomunikasi. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi, Yang Mulia. Izin, saya bermohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsi ini," tuturnya.
Menanggapi keluhan sekaligus permintaan tersebut, Ketua Hakim PN Jakarta Pusat pun tidak menutup kemungkinan untuk menggelar sidang secara tatap muka. Ammar Zoni dan terdakwa lainnya pun diberi waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan nota eksepsi di sidang selanjutnya.
"Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para terdakwa. Satu minggu itu siap enggak siap kita lanjut (persidangan)," tegas Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim lantas mengingatkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya agar tidak mengulur waktu persidangan. Hal ini demi mempercepat proses dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
"Kalau saudara nanti ini ditunda lagi lama. Ini enggak selesai-selesai perkaranya. Satu minggu (dari sidang hari ini). Siap enggak siap, kesepakatan kita semua kalau siap eksepsi dibacakan. Kalau enggak siap, kita lanjut engan eksepsi yang ada," imbuh hakim.
Diketahui sidang yang digelar secara daring hari ini menghadirkan Ammar Zoni, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Asep Bin Sarikin, Ardian Presetyo Bin Arie Ardih, dan Muhammad Rivaldi. Para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan.