Ini Daftar Nama Delapan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Mantan Aktivis 98
ERA.id - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Delapan orang itu termasuk mantan aktivis 98' dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Berikut kedelapan tersangka tersebut.
Klaster 1
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy suryo;
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Asep mengatakan penyidik telah memeriksa 130 saksi dalam mengusut laporan Jokowi. Sebanyak 723 barang bukti disita penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.