Alasan KPU Tak Umumkan Caleg Eks Napi Kasus lain

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sedangkan untuk mantan narapidana lainnya, KPU tidak akan mengumumkannya.

Adapun alasan KPU, tidak mengumumkan nama caleg eks narapidana lain seperti kasus penyalahgunaan narkoba atau kekerasan seksual terhadap anak. Dikarenakan parpok pengusung sudah menarik nama-nama caleg tersebut atau menggantinya.

"Ternyata, setelah kita cek terpidana kasus lain itu sudah ditarik oleh partainya. diganti. Misal narkoba kejahatan seksual terhadap anak itu sudah diganti oleh partai," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1) malam.

Selain pengumuman informasi daftar caleg eks koruptor lewat pemberitaan media, KPU akan menggunakan website resmi miliknya. Arief juga tengah mempertimbangkan memasang daftar tersebut di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Nanti kita lihat dulu. Pokoknya publik sudah tahu sejarang. Ini bukan hanya daftarnya, tetapi juga ada namanya, dapilnya," ungkap dia.

Diketahui, ada 12 parpol lainnya memiliki caleg eks napi korupsi dengan rincian 40 orang caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 9 orang caleg DPD RI, dengan total 49 orang.

Dari 16 partai politik di Pemilu 2019, hanya ada 4 parpol yang bersih dari caleg mantan narapidana kasus korupsi. yaitu PKB, NasDem, PPP dan PSI.

Tag: kpu caleg bermasalah