Kasus Kematian Balita di Bandung, Ibu Tiri Resmi Jadi Tersangka

ERA.id - Ibu tiri di Bandung, Sari Mulyani (26), ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian seorang balita, RA (4). Sari langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak kematian RA pada Sabtu (27/11).

"Sudah tersangka," kata Anton, dikutip Antara, Selasa (25/11/2025).

Lalu, kata Anton, Sari Mulyani dilaporkan oleh ayah kandung korban beberapa jam setelah RA dinyatakan meninggal dunia. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap Sari sebagai terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, status Sari dinaikkan menjadi tersangka dan penyidik langsung melakukan penahanan.

"Dilakukan penahanan," tegasnya.

Sementara itu, tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah RA mengungkap adanya banyak luka pada tubuh korban, baik luka baru maupun luka lama.

"Dari hasil pemeriksaan otopsi memang ditemukan banyak luka-luka, baik luka-luka baru maupun luka-luka bekas lama," ujarnya.

Anton menyebut luka-luka tersebut diduga kuat akibat kekerasan dengan benda tumpul, terutama pada bagian kepala.

"Terlihat kekerasan benda tumpul di bagian kepala, baik di dahi maupun di bagian belakang. Kemudian ada juga di sekujur tubuhnya, di tangan, kaki, dan di sekitar dada," tuturnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan penyidikan, termasuk rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

"Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis," pungkasnya.