Warga Surabaya Curhat Laporannya soal Sengketa Tanah Mau di-SP3, padahal Ada 2 Tersangka

ERA.id - Warga Surabaya, Arif Saifuddin (56) bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara datang ke Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasusnya terkait tanahnya diserobot.

"Telapornya ini di Surabaya juga. Jadi tanah ini tadinya tanah kosong milik beliau kemudian sudah dibangun vihara, dibangun sekolah gitu kan. Akhirnya beliau kemudian melaporkan ke Bareskrim sini," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Arif sendiri memiliki tanah dengan luas 16.160 meter persegi. Dia lalu membuat laporan pada 2019 lalu. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, OT dan W sejak 29 November 2022.

Namun polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut atau hingga P21 sampai saat ini. Deolipa ini menyebut perkara Arif mandek.

"Jadi sudah tersangka sejak tiga tahun lalu. Dan beliau ini ingin supaya perkara ini cepat dinaikkan dalam persidangan kan. Mengingat untuk kepentingan, keadilan, dan kepastian hukum," ucapnya.

Dalam prosesnya selama tiga tahun terakhir, penyidik diduga ingin menghentikan laporan Arif dengan menertibkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus diupayakan dengan dilakukannya gelar perkara khusus sebanyak tiga kali.

Namun dari pelaksanaan gelar perkara khusus itu, tak pernah terbit surat SP3.

"Apa alasan Direktorat Tindak Pendana Umum (Bareskrim) menghentikan kasus ini? Tidak ada alasan. Nah yang terakhir kami mendapatkan informasi bahwa benar kasus ini akan dihentikan," tambah keluarga Arif, Syarief Hidayat.

Korban ingin keadilan karena sekolah dan tempat ibadah yang berdiri itu bukan berada di tempat yang semestinya. Dia meminta Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono untuk segera menyelesaikan kasus sengketa tanah ini.

"Kami meminta kepada pihak Kabareskrim, kepada Dirtipidum, supaya melanjutkan kasus ini sedetail-detailnya, selengkap-lengkapnya. Karena dalam posisi gelar perkara tentang hulu 3 tahun yang lalu, sudah mereka ditetapkan tersangka. Tapi kenapa ini mau dihentikan, gitu," ujar Deolipa.