Pengendara Mobil Fortuner Tetap Ditahan Meski Korban Cabut Laporan, Polisi: Belum Ada SP3
ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pengemudi mobil Honda Brio, Ari Widianto mencabut laporannya ke Giorgio Ramadhan (24), pengendara Toyota Fortuner yang melakukan perusakan mobil korban di kawasan Senopati.
Ade Ary tak merinci apakah penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kasus ini. Dia hanya menyebut pihaknya masih menindaklanjuti Ari yang telah mencabut laporannya.
"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban. Selanjutnya kami tindaklanjuti," kata Ade saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menambahkan Giorgio masih berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini tidak serta merta langsung di-SP3 meski korban telah mencabut laporannya.
"Iya (status tersangka Giorgio bisa dicabut) tapi harus ada SP3 dulu, kalau nggak ada SP3 tetep ditahan dong," ucap Nurma.
Sebelumnya, Ari Widianto mencabut laporannya ke Giorgio Ramadhan (24), dari kasus perusakan mobilnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Di sini saya hadir untuk menyampaikan terkait peristiwa yang saya alami yakni kerusakan mobil yang dilakukan saudara Giorgio pada 12 Februari 2023 di daerah Senopati. Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023," kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Alasan korban mencabut laporannya karena Giorgio sudah meminta maaf dan mau mengganti rugi kerusakan kendaraannya.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucapnya.