Tahun Ini, Nyaris 10.000 Polisi Labrak Aturan dan Disanksi, Kacau!
ERA.id - Polri menyampaikan majelis hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan 9.817 putusan sanksi ke polisi yang melakukan pelanggaran pada 2025 ini. Dari putusan itu, sebanyak 689 anggota polisi dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"(Sebanyak) 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," kata Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada saat saat Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, ada 2.707 polisi yang melanggar sanksi etik berupa perbuatan tercela; 1.951 disanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis; 1.709 personel dihukum penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari; dan hukuman demosi ke 1.196 polisi.
Korps Bhayangkara juga telah menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin ke anggota yang melakukan pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 1.711 pelanggar disanksi patsus; 1.289 disanksi teguran tertulis; 804 sanksi tunda pendidikan; 510 sanksi tunda pangkat; 364 sanksi demosi; dan 393 sanksi lainnya.
"Jadi sanksi adalah giginya pengawasan. Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran, ya tinggal digigit. Karena kalau nggak digigit ya percuma saja. Oleh karena itu ketegasan pimpinan, dalam hal ini perintah langsung Pak Kapolri, untuk selalu menindak tegas dan jangan ragu-ragu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini kemudian menyampaikan ada tren pergeseran pelanggaran yang dilakukan polisi pada 2025 ini. Pada 2024, pelanggaran terbanyak adalah terkait tugas kedinasan, yakni sebanyak 1.324 kasus.
Namun untuk tahun ini, pelanggaran terbanyak mengenai perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, yakni sebanyak 1.730 kasus.
"Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian," tuturnya.
Wahyu menyatakan Korps Bhayangkara akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi agar Polri semakin dicintai masyarakat. Jika masyarakat menemukan polisi melakukan pelanggaran, dapat segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti.