ERA.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tak mengakui pemuda yang melaporkan komedian Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas pertunjukannya bertajuk "Mens Rea", merupakan bagiannya.
Pernyataan itu disampaikan akun resmi Muhammadiyah di media sosial X, sementara di PBNU, hal tersebut diutarakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil.
Sebelumnya pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP pada 8 Januari 2026.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Rizki menyebut laporan dibuat karena show Pandji berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggapnya sangat meresahkan.
Sementara polisi membenarkan Komedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertunjukan "Mens Rea". Kasus itu dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026), mengaku soal kapan pelapor dan Pandji dimintai keterangan, belum disampaikannya. Mantan Kapolres Malang Kota ini menyebut penyidik akan memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pun mengumpulkan barang bukti untuk dilakukan pendalaman.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan infotmasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," tuturnya.