Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba Usai AKP Malaungi "Menyanyi"

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. 

Penetapan tersangka terhadap Didik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (13/2/2026).

Status hukum ini disampaikan ke publik setelah sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi jadi tersangka dan berupaya menyeret mantan atasannya lewat "nyanyian".

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026), mengaku Didik ditangkap bersama seorang bintara polisi, Aipda Dianita Agustina (DA) dan seorang sipil bernama Miranti Afriana.

Kasus berawal ketika Biro Paminal Divpropam Polri mengamankan Didik. Hasil interogasi, eks Kapolres Bima Kota ini mengaku menyimpan narkotika di kediaman Aipda Dianita di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Petugas kemudian menuju ke lokasi untuk mengamankan barang bukti tersebut. Dari koper itu ditemukan sabu seberat 16,3 gram; 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram); 19 butir aprazol; dua butir happy five; dan lima gram ketamine.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya Aipda Dianita dan Miranti turut ditangkap. Eko mengatakan penyidik masih memeriksa ketiganya secara intensif.

"Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi, dan masih dilakukan pendalaman. Tersangka DP masih menjalani Patsus oleh Divpropam Polri," jelasnya.