Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat, Ternyata Juga Penyimpangan Seksual
ERA.id - Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik juga disebut melakukan penyimpangan asusila.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers usai sidang etik Didik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo mengatakan Didik diduga menerima uang dari mantan bawahannya, Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Selain karena narkoba, Didik dijatuhi sanksi PTDH karena diduga turut melakukan asusila.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tuturnya.
Namun tak dirinci tindakan asusila tersebut. Trunoyudo hanya menambahkan Didik menerima putusan majelis hakim KKEP itu.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku menyimpan narkotika di dalam koper saat ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri. Barang haram itu disimpan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina (DA) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
"DA berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah DPK pada saat berdinas di Polda Metro," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Jumat (13/2).
Hasil pemeriksaan sementara, Didik meminta Dianita untuk menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. Namun belum disampaikannya Dianita mengetahui koper itu berisi narkotika atau tidak.
Didik menyimpan koper tersebut dari ketika diperiksa Divpropam Polri dan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Dari kasus ini, seseorang bernama Miranti Afriana turut diamankan. Wanita tersebut ternyata istri Didik.
"MA adalah istri dari DPK," tuturnya.