Polisi di Makassar Tak Sengaja Tembak Betrand hingga Tewas
ERA.id - Polisi berinisial Iptu N benar menembak Bertrand Eka Prasteyo (18) hingga tewas. Pistolnya meletus tanpa disengaja saat mengamankan korban di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Sulsel, pada Minggu lalu (1/3).
"Kami mengamankan Iptu N, langsung memeriksanya pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Rabu kemarin.
Kejadian tersebut, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini. Informasi yang dihimpun, saat itu Kapolsek Rappocini melaporkan di Handy Talky (HT) ada sekelompok pemuda bermain senapan mainan mengganggu pengguna jalan.
Aksi mereka menembakkan senjata mainan bisa melukai masyarakat yang lewat di jalan tersebut sehingga dianggap meresahkan. Mendengar informasi tersebut, bersangkutan datang ke lokasi bermaksud membubarkan mereka.
Saat tiba di lokasi, Iptu N yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Panakukang melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara motor. Selanjutnya, dia turun dari mobil dan mengamankan Betrand lalu mengeluarkan tembakan peringatan ke arah udara.
"Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri, hanya satu yang tertangkap si Betrand tadi. Dia berusaha melarikan diri, berusaha meronta. Dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N itu meletus dan tak sengaja terkena bagian tubuh belakang," tuturnya.
Atas kejadian itu, korban dibawa ke mobilnya dibantu beberapa warga dan langsung membawanya ke rumah sakit Grestelina Jalan Hertasning berdekatan di lokasi kejadian.
Dari informasi itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polrestabes Makassar ke lokasi tersebut.
Meski sempat mendapat tindakan medis awal, namun pihak rumah sakit tidak memiliki cukup alat medis, sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara. Nahas, nyawa Betrand meregang di sana. Dia meninggal dunia.
Selain itu, pihaknya menepis tudingan akses informasi ditutup kepada siapa pun. Intinya dia membantah tuduhan LBH Makassar.
Terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menjalankan tugas dengan melepaskan tembakan peringatan untuk pembubaran, kata Arya, sudah sesuai. Hanya saja yang menentukan hasilnya dari pemeriksaan Propam. Adapun sejauh ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.