Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Sah Tersangka Korupsi Dana Haji, KPK Semringah

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), hanya bisa menghormati itu. Katanya pihaknya kini bisa melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sementara itu, tim anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti mengapresiasi.

"Kami sangat menghormati putusan hakim karena hakim berarti dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma 4 2016. Jadi, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Indah.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo.

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Dalam jawabannya, KPK menyebutkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya, sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, Tim Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.