Rentan Disalahgunakan, Wacana Perppu Tindak Pidana Ekonomi Dinilai Harus Dihentikan

ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Perppu itu dinilai tidak berlandaskan konstitusi.

"Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang Perppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Bhatara menjelaskan Perppu tersebut memberikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Dalam rancangan Perppu itu juga mencakup 18 UU yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara. 

Rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

"Luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA yang diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut," ungkapnya.

Bhatara memandang Perppu itu seperti menggabungkan aturan terkait tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara. Padahal, dua hal itu berbeda dan tidak berhubungan.

Rancangan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dia katakan hanya memberikan definisi yang serampangan dengan mengadopsi dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari perlu tidaknya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.

Ketidakjelasan lainnnya mengenai identifikasi tindak pidana dari berbagai UU yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.

Lebih jauh, Satgas yang dapat dibentuk oleh Kejagung dari Perppu itu juga tidak memiliki gradasi tindak pidana yang ditanganinya. Dalam penegakannya, Bhatara mengatakan Satuan Tugas harusnya bersifat teknis dan ad hoc yang diberi mandat khusus. Sehingga, tidak perlu diatur pada level UU karena berisiko melampui wewenang.

"Luasnya wewenang yang diatur dalam rancangan Perppu juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acaranya yang menjadikan Perppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," ucapnya.

"Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Dia ingin Presiden Prabowo Subianto memberi penjelasan kepada publik terkait Perppu tersebut. Pemerintah juga harus menjelaskan keadaan ekonomi Indonesia saat ini usai masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis atau pihak lain. Sebab jika tidak, dikhawatirkan menimbulkan keresahan hingga kekisruhan di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak pemerintah untuk mengurungkan rencana menerbitkan Perppu tersebut.