Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Harus Lakukan Reformasi dan Proses Hukum Kabais
ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil menilai ucapan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah soal TNI melakukan revitalisasi dalam proses penegakan hukum di dalam internal, tak memiliki tujuan pasti.
"Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Wacana revitalisasi, katanya, bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI, yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar prajurit yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum.
Di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di mata hukum, baik itu presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya.
Dalam konteks itu, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
"Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum," tuturnya.
Erasmus menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kabais TNI, Letjen Yudi Abrimantyo tak cukup dan tak memberi keadilan bagi korban. Pencopotan jabatan hanya membuat TNI tidak akuntabel dan transparan.
"Kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andrie Yunus," ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pelibatan BAIS TNI dalam menyiram air keras ke Andrie Yunus tidak dapat dibenarkan. Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting serta bukan merupakan ancaman keamanan nasional.
"Dinamika militer saat ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari trek reformasi dan demokrasi. Militer tidak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi militer saat ini juga sudah masuk jauh dalam urusan sosial politik masyarakat (dwifungsi)," imbuhnya.
Berikut 10 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus:
1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum
2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya
3. Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus
4. Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya
5. Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum
6. Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya
7. Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain
8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit
9. Mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini
10. Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.