Warga Lampung Viral yang Palang Rel Kereta Terancam Dipenjara
ERA.id - Warga Bandarlampung yang viral karena memasang penghalang atau memalang jalur rel kereta api (KA) terancam dipenjara.
PT Kereta API Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang secara resmi melaporkan pelaku ke polisi.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Senin kemarin mengaku pelaporannya sebagai bentuk komitmen KAI dalam menegakkan hukum.
"Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, di mana pada Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
Sebelumnya sejumlah warga memalang jalur rel kereta api karena kendaraannya tertemper oleh KA pada Rabu (25/3) sekitar pukul 16.00 WIB, di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.