Viral Warga Palang Rel Kereta Api di Lampung, Begini Kelanjutannya
ERA.id - Tak ada yang celaka setelah warga berniat memblokir jalannya kereta api dengan meletakkan benda di atas rel di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Sebelum terjadi insiden buruk, polisi sudah menghentikan aksi warga yang viral tersebut. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengakuinya.
“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Jumat kemarin.
Azhar berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3). Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun kondisi berangsur kondusif setelah polisi turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan masyarakat tidak boleh menaruh barang apapun di atas rel kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," kata dia.
Selain itu, kata dia, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.