Alung DPO Kasus Sabu 58 Kg yang Kabur dari Mapolda Jambi Ditangkap
ERA.id - Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap M Alung Ramadhan yang sempat jadi buronan kasus peredaran gelap narkotika di kawasan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (16/4) dini hari.
"M Alung Ramadhan diketahui sempat kabur dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 atas perkara narkotika jenis sabu sebanyak 58 kilogram (kg)," kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan dikutip Kamis (16/4/2026).
Krisno menjelaskan kasus Alung berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Timur, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (7/10/2025) silam.
Penelusuran dilakukan hingga akhirnya Alung dan kawan-kawannya ditangkap di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan, Kamis (9/10/2025). Mobil Alung digeledah dan ditemukan sabu 55 kg yang disimpan pada dua koper.
Pemberkasan dilakukan hingga akhirnya rekan Alung, yakni JA dan APR menjalani proses persidangan. Saat penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap Alung di lantai dua ruang penyidik Polda Jambi pada Jumat (10/10/2025) malam, tersangka ini melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
"Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku," ungkapnya.
Dia pun ditetapkan sebagai buronan. Alung diketahui keberadaannya setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat jika pelaku ini berada di sekitar wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat. Pengintaian pun dilakukan hingga akhirnya penyidik mendapat informasi jika DPO ini akan bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.
Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H, B bin M D, MFM bin R, RDM, dan A bin M. Seluruh terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, satu unit mobil, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.729.500, dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, hingga perlengkapan kecil lainnya disita sebagai barang bukti.
Irjen Krisno menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat," ucap Krisno.
Hingga saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.