Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp25,9 Miliar, 4 Orang Ditangkap

ERA.id -  Polda Jambi membongkar kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika. Barang haram itu dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Empat orang, yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA ditangkap dari kasus ini.

"Nilai ekonomis barang bukti yang disita sebesar Rp25.947.750.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar menjelaskan kejadian berawal ketika pihakya menerima informasi jika akan ada penjemputan narkoba melewati provinsi Jambi pada Minggu (3/5). Pengusutan lalu dilakukan dan polisi mengadang mobil Daihatsu Sigra dan Daihatsu Xenia yang melintas di Jalan Lintas Sumatra Km 32, Selasa (5/5).

Namun mobil Xenia kabur saat melihat polisi. Petugas kemudian menggeledah mobil Sigra dan menangkap MFR dan JHM. Keduanya lalu mengaku jika ada narkotika di dalam mobil Xenia yang kabur.

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya mobil itu ditemukan terparkir di rumah warga di kawasan Desa Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

"Petugas bersama ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, satu buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi dan satu buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate," ucap Krisno.

MFR dan JHM mengaku bila narkoba itu dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumsel. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya KSA dan YGN ditangkap di sebuah hotel di kawasan Riau.

Dari kasus ini, sebanyak sabu 20 kg; 1.975 butir etomidate; dan ekstasi 20.241,34 butir disita sebagai barang bukti.

Adapun empat tersangka telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.