Prabowo Resah, Pemerintah Akan Awasi Ketat Arus Ekspor

ERA.id - Danantara Indonesia membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Pemerintah mulai menerapkan tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026 dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif.

Perusahaan eksportir pun diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.

Hal itu, kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, jangan dianggap sebagai penghambat perdagangan, melainkan pencipta sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.

Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Rosan mengatakan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

"Ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Berawal dari keresahan Prabowo

Ide pembentukan DSI tak langsung muncul begitu saja. Semua berawal dari keresahan Prabowo yang melihat kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 senilai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu.

Adapun kecurangan itu di antaranya under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. 

Sedangkan under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Praktik kecurangan itu, kata Prabowo berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. "Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden.

Prabowo mengatakan praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.

Ia menyebut pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.