Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Kena OTT KPK, Barang Bukti Dolar hingga Logam Mulia

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Dari OTT itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dolar Amerika Serikat hingga logam mulia. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dari OTT tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh KPK.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Dalam OTT kali ini, KPK juga berhasil mengamankan belasan orang, termasuk Ronald Arman Abdullah. Namun Budi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait siapa saja yang terjaring OTT oleh KPK kali ini. 

Sementara itu, terkait OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam ini berkaitan dengan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Budi menjelaskan pengurusan izin tinggal itu berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap )KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). 

"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS," katanya.

Lebih lanjut, KPK masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah selain Jakarta Barat. Sejauh ini perkembangan kasus yang ditangani sedang menyusur ke wilayah Bali dan Jawa Barat.

"Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK selama 2026.