Pakai Rompi Tahanan, Begini Tampang Dadan Hindayana Usai Ditahan Kejagung

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Selain Dadan, eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terpantau, Dadan keluar gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan sekira pukul 17.10 WIB. Kedua tangan Dadan juga nampak diborgol dan dikawal oleh petugas.

Eks pimpinan BGN ini tidak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media. Dia langsung digiring petugas ke mobil tahanan. 

Sekira pukul 17.15 WIB, Lodewyk keluar digiring petugas. Sama seperti Dadan, dia juga berompi tahanan dan tangannya diborgol. 

Tak lama setelah itu, giliran Sony keluar dari gedung Bundar. Namun, Sony kembali ke dalam gedung lantaran tak ada mobil tahanan yang mengangkutnya.

Sumber di Kejagung sebelumnya menyampaikan dilakukan pengusutan terkait dugaan korupsi jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program makan bergizi gratis (MBG).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan sebagai Kepala BGN, Selasa (2/6). Selain Dadan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga diberhentikan menjadi Wakil Kepala BGN.

Posisi Kepala BGN dipimpin oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Untuk Wakil Kepala BGN yang baru, Prabowo menunjuk Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Belum 24 jam pencopotan Dadan, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat.