Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/6/2026), menjelaskan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana diduga meminta Glory untuk mengatur mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ungkapnya.

Dadan juga memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan tim verifikator. Namun tim verifikator itu dipilih sendiri oleh Dadan sehingga Glory dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah yayasannya.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," tuturnya.

Atas perbuatannya, Glory dijerat Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.