Empat TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis, Hakim: Bukan Operasi Intelijen
ERA.id - Majelis Hakim menyatakan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukanlah operasi intelijen.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Operasi intelijen strategis, katanya, tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.
Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa dari TNI yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, Hakim Zainal menegaskan maka seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara.
Dengan demikian, sebuah operasi intelijen dapat berjalan apabila adanya perintah atau otorisasi struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," kata Hakim Zainal.
Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie. Mereka berdalih, Andrie menjelek-jelekan institusi TNI, makanya mereka memberi korban pelajaran dan "efek jera".
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yakni telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.