Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jadi Tersangka, Diganjar Pasal Penganiayaan

ERA.id - Terduga pelaku penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, ditetapkan sebagai tersangka dalam peradilan militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI, Aulia Dwi Nasrullah kini memastikan jajarannya akan bekerja maksimal membereskan kasus ini.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," jelas Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tambah Aulia.

Pihak Polisi Milter (Pom) TNI pun telah berupaya memeriksa beberapa saksi, salah satunya yakni Andrie Yunus sebagai saksi korban.

Aulia menjelaskan, awalnya penyidik berniat untuk memeriksanya pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan karena alasan kesehatan korban.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.

Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK.