Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim
ERA.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham diduga jadi korban mafia tanah. Lewat kuasa hukumnya, Joko Cahyono, Idrus melaporkan Direktur PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG), Suryadi ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan data dan keterangan palsu dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1281/Tangkil atas nama perusahaan tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/171/IV/2026/SPKT BARESKRIM POLRI. Suryadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.
Sengketa lahan itu terjadi di kawasan Desa Tangkil, Citeureup, Kabupaten Bogor. Pihak Idrus Marham menduga sebagian tanah miliknya dicaplok melalui penerbitan SHGB yang diduga palsu.
Joko menjelaskan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya terkait asal-usul SHGB Nomor 1281/Tangkil yang disebut berasal dari nomor hak yang sama, yakni Hak Milik Nomor 1119/Hambalang, namun tercatat atas dua nama pemilik yang berbeda, yaitu Achmad dan Kartono Gunawan, serta diterbitkan dalam waktu yang berdekatan. Temuan itu merujuk pada surat Kepala Kantor Pertanahan Bogor Nomor B/MP.01.02/2024.
Kasus ini mengemuka setelah tim hukum Idrus Marham menemukan kejanggalan dalam Risalah Penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah A yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 9 Juli 2019.
Dalam dokumen risalah tersebut, disebutkan tanah yang dimohonkan PT SMPG berstatus tanah tegalan kosong, tidak ada hak pihak lain, tidak tumpang tindih, bebas sengketa, dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Pihak Idrus Marham secara nyata telah menguasai fisik bidang tanah tersebut sejak tahun 2010 sampai sekarang dan bahkan telah membangun pagar tembok keliling sejak tahun 2019," kata Joko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Pihak Idrus ini lalu menerangkan perkara sengketa tanah ini makin mengemuka ketika petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mendatangi lokasi sengketa yang saat itu sedang dalam proses mediasi pada Desember 2022.
Setelah perwakilan pemilik lahan meninggalkan lokasi karena alasan mendesak, petugas diduga melakukan pengukuran ulang secara sepihak meskipun mendapat penolakan dari penjaga lahan.
Akibat tindakan tersebut, data geodesi berupa titik koordinat dan poligon batas tanah diduga mengalami perubahan dan disesuaikan dengan hasil pengukuran tahun 2022.
Dugaan maladministrasi juga diperkuat dengan surat keterangan Kepala Desa (Kades) Tangkil tertanggal 21 Januari 2023. Dalam surat tersebut, Kades menyatakan tidak pernah diikutsertakan dalam proses pemeriksaan lapangan bersama Panitia A maupun membahas hasil risalah pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.
Padahal berdasarkan Buku Letter C Desa Tangkil, lahan seluas 45.493 meter persegi itu tercatat sebagai milik Idrus Marham yang berasal dari Mamad bin Ateng Marjuki dengan Nomor C 661/661 Persil 1709 Kelas D III.
"Dokumen tersebut juga membuktikan bahwa kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan itu selalu dilunasi secara patuh sejak tahun 2011 hingga sekarang," ucapnya.
Joko menyebut permohonan hak atas tanah atas nama Idrus Marham telah diajukan sejak 2013. Permohonan itu telah melalui tahapan administrasi termasuk pembayaran PNBP, serta terbitnya peta bidang tanah, undangan sidang Panitia A, hingga proses pengumuman kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sertifikat atas nama Idrus Marham belum terbit hingga saat ini. Yang terjadi, terbit SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG pada 2021.
Idrus Marham kemudian mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada Oktober 2024. Permohonan itu ditindaklanjuti melalui gelar perkara yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat hasil gelar kasus akhir tertanggal 10 Desember 2024, Kanwil BPN Jabar menyimpulkan adanya tumpang tindih hak atas tanah pada objek sengketa dan ditemukan dugaan cacat administrasi serta yuridis dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi dasar terbitnya SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG.
"Kami mendesak pembatalan sertifikat SMPG serta pihak kepolisian melakukan pengusutan pidana terhadap oknum yang diduga terlibat memalsukan data dan pemberian keterangan palsu dapat segera dituntaskan demi tegaknya kepastian hukum pertanahan," imbuhnya.