Kasus Nasabah Laporkan Bos Mirae Asset Atas Raibnya Dana Rp71 M Naik Penyidikan
ERA.id - Sejumlah nasabah melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) atas dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri. Pengacara korban, Krisna Murti menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna Murti kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Krisna menjelaskan laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius. Mulai dari dugaan akses ilegal, pemindahan atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.
Dengan dinaikkannya status ke tahap penyidikan, Krisna menilai polisi telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tuturnya.
Pengacara ini kemudian mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor. Krisna berharap proses hukum ini dapat terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya, nasabah bernama Irman melaporkan petinggi Mirae Asset sekuritas ke Bareskrim Polri, Jumat (28/11/2025). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/ BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti menjelaskan total dana yang hilang dari beberapa korban lain ditaksir mencapai Rp90 miliar. "Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami," ujar Krisna kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Kasus dugaan ilegal akses kepada akun sekuritas milik I itu terjadi pertama kali pada 6 Oktober 2025 silam. Kala itu muncul notifikasi trade confirmation pada email terdaftar.
Krisna menyebut kliennya tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, aset-aset investasi pada akun sekuritasnya mulai dari saham BBCA, BBRI hingga Telkom telah hilang. Aset berubah menjadi aset yang sama sekali tidak diketahui oleh Irman.
Ketika dikonfirmasi, pihak Mirae Asset mengklaim sekuritas sudah mengakui aktivitas transaksi itu bukan berasal dari nasabah. "Mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara juga tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah. Sehingga muncul indikasi adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah.
Dialog sempat dilakukan, namun pihak sekuritas hanya menyebut tengah menginvestigasi internal. Upaya somasi kemudian dilakukan namun tak direspons. Karena tak mendapat keadilan, Irman melapor ke Bareskrim Polri.
"Bahwa klien kami dilepas, dia sudah mengakui bahwa transaksi ini tidak dilakukan oleh klien kami, tapi nggak ada tindak lanjutnya seperti apa," ujarnya.