Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Malah Kecewa, Kenapa?

ERA.id - Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi bercerai setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Putusan ini sayangnya menimbulkan kekecewaan di pihak Mawa.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim meski telah mengabulkan gugatan perceraian tersebut. Kekecewaan ini timbul setelah gugatan tentang nafkah anak tidak dikabulkan sesuai yang diinginkan oleh Mawa.

“Hasil putusannya sudah jelas ya, cuma kita agak kecewa dengan hasil putusan dari Majelis Hakim, namun ya kita hormati itu,” ujar Idrus saat konferensi pers virtual, Kamis (9/7/2026).

Idrus lantas menjelaskan ketidaksesuaian ini terletak pada nominal nafkah anak yang diajukan oleh Mawa terhadap Insanul Fahmi. Mawa dalam hal ini mengajukan gugatan nafkah anak sebesar Rp30 juta kepada Insanul Fahmi.

Namun sayangnya Majelis Hakim hanya mengabulkan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan kepada Insanul Fahmi. Angka ini pun diakui Idrus membuat Mawa kecewa atas putusan hakim.

“Dari pihak kita itu kita mengajukan nafkah anak 30 (juta). Namun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, makanya angka nafkah anak itu tertera Rp3 juta di putusan,” jelas Idrus.

Meski tuntutan nafkah anak tidak sesuai dengan keinginan Mawa, ibu satu anak itu mendapatkan hak nafkah lainnya, seperti uang Mut’ah hingga uang Iddah.

Begitu juga dengan nafkah anak yang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

“Kemudian Mut’ah sebesar Rp46 juta 200 ribu dan Iddah sebesar Rp30 juta. Itu yang putusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Ditambah nanti kenaikan 10 persen di setiap tahunnya gitu untuk nafkah anak. Di luar dengan biaya pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Mawa mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan setelah putusan hakim terhadap gugatan cerai tersebut. Pihaknya memilih untuk menunggu Insanul Fahmi menanggapi hasil gugatan tersebut.

“Apabila memang pihak sebelah tidak menerima putusan itu, dia berhak untuk banding. Tapi kalau dari pihak kami itu nanti kami apa dulu ya, musyawarahkan ke klien kita ya, apakah kita menempuh upaya banding atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui Wardatina Mawa mengajukan gugatan cerai kepada Insanul Fahmi setalah muncul dugaan perselingkuhan dengan Inarq Rusli. Gugatan itu diajukan oleh Mawa sejak Februari 2026