Teguran untuk Unhan yang Sempat Larang Mahasiswi Memakai Hijab Saat Latsarmil
ERA.id - Viral kabar seorang mahasiswi Universitas Pertahanan memilih keluar karena dilarang memakai hijab selama masa pendidikan atau diminta untuk melepas hijab oleh pihak penyeleksi. Kisah tersebut sempat diunggah di akun instagram @wafaahdina beberapa waktu lalu.
Akhirnya, pada Minggu silam, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) yang beragama Islam dapat mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.
Pihak Kemenhan sendiri menjelaskan pada dasarnya mereka tak pernah melarang mahasiswi Unhan untuk memakai hijab. Tak pernah pula diatur dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.
Hanya saja ketentuan melepas hijab saat menjalani latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, diterapkan demi keamanan. Dengan melepas jilbab, para kadet diharapkan dapat bergerak lebih leluasa selama menjalani proses latsarmil.
Setelah kasus ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta kebijakan soal tidak adanya larangan penggunaan hijab di lingkungan Unhas diterapkan secara konsisten.
Sukamta mendukung Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan bahwa tidak ada larangan hijab. Terlebih lagi inovasi model hijab saat ini sudah beragam.
Misalnya, menurut dia, proses latihan dasar militer (latsarmil) perlu tetap diperbolehkan selama hijab yang digunakan memiliki model yang mendukung keleluasaan pergerakan selama latihan.
Menurut dia, banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. "Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," katanya, Senin (24/8/2026).
Sukamta mengatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet.
Dia berharap polemik penggunaan hijab di lingkungan Unhan bisa segera selesai, dengan komitmen pihak Unhan untuk menjamin aturan tersebut.
"Implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," katanya.