Ogah Militer di Ranah Sipil, Koalisi Sipil Desak MK Segera Putuskan Uji Materi UU TNI
ERA.id - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza menerangkan gugatan UU TNI yang diajukan pada 23 Oktober 2025 itu telah berjalan hampir 11 bulan.
Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh pemohon pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan.
Penundaan putusan dikatakannya menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata.
"Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer," kata Bhatara kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dia menyebut penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun pada saat bersamaan, Koalisi Masyarakat Sipil melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.
Pertama, mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pada tingkat banding, dua terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI, disunat hukumannya serta tidak lagi dijatuhi pidana pemecatan.
Peristiwa tersebut dinilai memperlihatkan persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai konsekuensi keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil.
Kedua, ekspansi militer ke ranah sipil semakin meluas. Di tengah belum diputusnya perkara, ekspansi peran TNI di luar fungsi pertahanan terus terjadi. Satu di antaranya terlihat dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa. Bahkan, pelatihan dasar militer menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP.
Apalagi dalam pelatihan itu, lima calon manajer KDMP dilaporkan meninggal dunia. Keterlibatan militer dalam program sipil dengan menggunakan pendekatan dan mekanisme kemiliteran Bhatara anggap tidak lagi dapat dipandang sebagai perluasan peran yang abstrak. Ekspansi tersebut telah memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan dan keselamatan warga sipil.
Ketiga, struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan yang terus diperluas. Pada 2026, TNI AD juga berencana membentuk lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Selain itu, terdapat rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.
Perluasan struktur teritorial tersebut Koalisi Sipil nilai semakin problematis ketika fungsi yang hendak dijalankan berada di luar sektor pertahanan. Terlebih dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan menyatakan jika salah satu tujuan pembentukan BTP adalah mengurangi kriminalitas di daerah.
"Padahal, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada pada ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan," tuturnya.
Dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, Bhatara mengatakan MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. Keterlambatan putusan dianggap berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional.
"Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara," imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
1. Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, mengingat seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dan Pemohon telah menyerahkan kesimpulan sejak 8 Juni 2026;
2. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan-ketentuan UU TNI yang diuji dalam perkara a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
3. Mahkamah Konstitusi memastikan pengujian UU TNI dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan, termasuk serangan terhadap Andrie Yunus serta semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil;
4. Pemerintah dan Panglima TNI menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer;
5. Pemerintah memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan reformasi sektor keamanan.