Ombudsman Paksa Masuki Lapas Mewah Cibinong, IPW: Mereka Bukan Polisi!

ERA.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).

Dia melihat kejanggalan saat tim Ombudsman memeriksa Lapas Cibinong, terutama setelah petugas menolak aksi itu dan situasi yang sempat memanas saat Ombudsman berupaya masuk ke area tertentu.

Menurut Sugeng, fungsi Ombudsman memang mengawasi, namun ia menilai pelaksanaan pemeriksaan tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman mengungkap temuan dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong. Kata Ombudsman, timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian.

Pemeriksaan dipertanyakan

Sugeng menegaskan, persoalan pengawasan terhadap Lapas seharusnya tidak berhenti pada bagaimana kondisi fasilitas ditemukan, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.

Bila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan, mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi secara terukur.

“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.

Ia menilai, pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme investigasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.

“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.

Sugeng bahkan menegaskan bahwa Ombudsman bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan seperti kepolisian.

“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegasnya.

Hak warga binaan

Di luar dari ada atau tidaknya bangunan yang nyaman bagi warga binaan, hak warga binaan tetap harus menjadi perhatian dalam Lapas, termasuk aspek kelayakan dan kenyamanan hunian.

“Lapas itu bukan membuat orang sulit atau dibuat menderita. Lapas dikondisikan untuk menjamin hak-hak warga yang dibinanya,” ujarnya.

Sugeng berpandangan, keberadaan fasilitas yang lebih layak tidak serta-merta menjadi persoalan bila fasilitas tersebut dibangun atau dibiayai secara sah dan manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman yang merupakan bantuan dari warga binaan yang punya uang, tidak masalah,” katanya.

Namun, menurut dia, yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan berbeda antara warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi dengan mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

“Uang dari warga binaan yang dikelola untuk kenyamanan semua warga binaan, agar nyaman, kenapa dipersoalkan? Harus ada rasa keadilan,” ujarnya.

Jangan diskriminasi

Sugeng menilai persoalan utama yang harus diperiksa justru terletak pada potensi ketimpangan perlakuan di dalam Lapas.

“Selama ini yang terjadi, yang punya uang senang. Yang tidak punya uang menderita, bahkan dibuat menderita,” katanya.

Makanya ia meminta perhatian tidak hanya diarahkan pada bangunan atau fasilitas yang terlihat mewah, tetapi juga pada mekanisme pemberian layanan dan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.

“Masalahnya keadilan dia di Lapas,” tegas Sugeng.

Menurutnya, jika ditemukan fasilitas khusus, persoalannya harus dibedah secara menyeluruh: Siapa penggunanya, bagaimana fasilitas tersebut dibangun, dari mana sumber dananya, siapa yang mengelola, serta apakah keberadaannya menimbulkan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.

Kewenangan Ombudsman

Polemik sidak Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut temuan dugaan fasilitas khusus, tetapi juga menyentuh soal tata cara pemeriksaan dan hubungan kewenangan antara Ombudsman dengan pengelola pemasyarakatan.

Secara kelembagaan, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam penanganan dugaan maladministrasi.

Namun, Sugeng menilai pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan dengan cara proporsional. “Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.