Beda Respons Antara Pemohon dan TNI Saat MK Minta UU Peradilan Militer Diubah
ERA.id - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Keputusan itu diambil Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Suhatoyo mengatakan, apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon semringah
Para Pemohon yang sempat blak-blakan menganggap peradilan militer tak adil, lewat kuasa hukumnya, Irvan Saputra, menilai putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer.
"Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Bahwa putusan MK ini merupakan putusan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini mendapatkan ketidakadilan di peradilan militer," kata Irvan.
Ia menilai MK mengunci putusan bila dalam waktu dua tahun UU Peradilan Militer tidak direvisi oleh legislatif, maka secara otomatis undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Mahkamah juga menggambarkan kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman di situ saat proses-proses dalam memberikan putusan," ucapnya.
Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu yang berjuang menuntut keadilan serta harus bolak-balik Jakarta-Medan, cuma bisa terharu dan berharap anggota TNI yang menyebabkan ayahnya tewas dapat diadili di peradilan umum.
"Harapanya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka," ujarnya.
Lenny Damaik, Pemohon lainnya berterima kasih kepada MK. Ia berharap permohonan ini memberikan keadilan bagi masyarakat lainnya yang menjadi korban tindak pidana oknum TNI.
"Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ucap Lenny.
Peradilan militer lebih keras
Merespons itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya mempelajari putusan terbaru MK yang mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 9 angka 1 khususnya terkait frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer terhadap pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya. Nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Maruli mengatakan banyak prajurit yang melanggar aturan pidana dihukum berat, misalnya seperti hukuman penjara seumur hidup. "Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," kata Maruli.
Katanya lagi, aturan hukum di lingkungan militer jauh lebih keras daripada peradilan umum yang diikuti oleh rakyat sipil. "Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya, kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," ujar Maruli Simanjuntak.